Gaji 5 juta kena pajak berapa
Gaji 5 Juta Kena Pajak Berapa? Ini Cara Menghitungnya!

Gaji 5 juta kena pajak berapa? Besarnya pajak untuk gaji 5 juta dapat dihitung berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah mengenai besarnya tarif pajak yang tertuang pada UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). 

Peraturan mengenai tarif pajak terbaru tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang tertera pada UU PPh. Anda harus mengetahui cara menghitung pajak penghasilan sesuai peraturan terbaru agar bisa melakukan manajemen finansial lebih baik.

Peraturan Terbaru tentang Tarif Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan adalah potongan pajak yang dikenakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) baik individu maupun badan usaha. Besarnya pajak yang dibayarkan berbeda-beda dan ditentukan oleh peraturan pemerintah.

UU Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi pedoman terbaru dalam menetapkan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh pribadi maupun pegawai perusahaan.

Peraturan UU HPP tersebut telah menggantikan peraturan UU PPh sebelumnya. UU HPP tidak mengubah besarnya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebelumnya seperti yang tertera pada UU PPh.

Namun, kedua peraturan tentang pajak tersebut memiliki perbedaan pada klasifikasi atau pengelompokan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

UU PPh menetapkan terdapat 4 lapisan PKP, sedangkan UU HPP mengelompokkan PKP ke dalam lima lapisan. Berikut ini perbedaan pengelompokan PKP berdasarkan UU HPP dan UU PPh, yaitu:

PKP UU HPPTarif PajakPKP UU PPh
Rp 0 – Rp 60.000.0005%Rp 0 – Rp 50.000.000
Rp 60.000.000 – Rp250.000.00015%Rp 50.000.000 – Rp250.000.000
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.00025%Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000
Rp 500.000.000 – Rp 5 miliar30%Rp 500.000.000 ke atas
Rp 5 miliar ke atas35%

Perubahan ini tentu saja dianggap memberikan keringanan dan kemudahan bagi para Wajib Pajak. Wajib Pajak pada kelompok masyarakat menengah ke bawah pun memiliki beban pajak yang lebih ringan.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perhitungan Pajak

Gaji 5 juta kena pajak berapa? Cara menghitung pajak karyawan perusahaan dilakukan dengan menghitung PKP terlebih dahulu.

Bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak? PKP dapat diketahui dengan mengurangi penghasilan per tahun dengan PTKP.

Selain itu, perhitungan pajak juga harus memperhatikan status dan tanggungan. Artinya, pihak Wajib Pajak TK/0 (belum menikah dan tidak ada tanggungan) memiliki perbedaan jumlah pajak dengan pihak Wajib Pajak TK/1 (belum menikah dan memiliki tanggungan).

Wajib Pajak (WP) dengan jumlah tanggungan berbeda juga memiliki perbedaan nilai jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Gaji 5 Juta Kena Pajak Berapa?

Pajak penghasilan dapat dihitung sendiri dengan menggunakan rumus perhitungan pajak yang tepat. Berikut ini cara perhitungan dan penjelasan lebih lengkap untuk pihak Wajib Pajak dengan penghasilan 5 juta per bulan, yaitu:

1. Wajib Pajak TK/0 (Belum Menikah & Tidak Ada Tanggungan)

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan 5 juta per bulan berarti memiliki penghasilan Rp 60.000.000 per tahun. Sementara itu, PTKP bagi Wajib Pajak TK/0 yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sama sekali sebesar Rp 54.000.000.

Penghasilan Kena Pajak (PKP):

= Penghasilan Satu Tahun – PTKP

= (Rp 5.000.000/ bulan x 12 bulan) – Rp 54.000.000

= Rp 60.000.0000 – Rp 54.000.000

= Rp 6.000.000/ tahun

Berapa persen pajak penghasilan? Jika memiliki PKP sebesar Rp 6.000.000, maka Wajib Pajak masuk ke dalam lapisan pertama PKP. Artinya,  pajak penghasilan yang harus ditanggung sebesar 5%.

Nilai Pajak Penghasilan per Tahun

= PKP x Tarif Pajak

= Rp 6.000.000/ tahun x 5% per tahun

= Rp 300.000 per tahun

Nilai Pajak Penghasilan per Bulan

= Pajak per Tahun : 12 bulan

= Rp 300.000 ; 12

= Rp 25.000 per bulan

Gaji 5 juta kena pajak berapa? Wajib Pajak dengan gaji 5 juta per bulan dan belum menikah serta tidak memiliki tanggungan harus membayar pajak sebesar Rp 300.000 per tahun atau setara dengan Rp 25.000 per bulan.

2. Wajib Pajak TK/1 (Belum Menikah & Ada Tanggungan)

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan 5 juta per bulan berarti memiliki penghasilan Rp 60.000.000 per tahun. Sementara itu, PTKP bagi Wajib Pajak TK/1 yang belum menikah dan memiliki tanggungan 1 sebesar Rp 58.500.000.

Penghasilan Kena Pajak (PKP):

= Penghasilan Satu Tahun – PTKP

= (Rp 5.000.000/ bulan x 12 bulan) – Rp 58.500.000

= Rp 60.000.0000 – Rp 58.500.000

= Rp 1.500.000/ tahun

Berapa pajak gaji karyawan 2024 dengan gaji 5 juta per bulan? Jika memiliki PKP sebesar Rp 1.500.000, maka Wajib Pajak masuk ke dalam lapisan pertama PKP. Artinya,  pajak penghasilan yang harus ditanggung sebesar 5%.

Nilai Pajak Penghasilan per Tahun

= PKP x Tarif Pajak

= Rp 1.500.000/ tahun x 5% per tahun

= Rp 75.000 per tahun

Nilai Pajak Penghasilan per Bulan

= Pajak per Tahun : 12 bulan

= Rp 75.000 : 12

= Rp 6.250 per bulan

Gaji 5 juta kena pajak berapa? Pihak Wajib Pajak (WP) dengan gaji 5 juta per bulan dan belum menikah serta tidak memiliki tanggungan harus membayar pajak sebesar Rp 75.000 per tahun atau setara dengan Rp 6.250 per bulan.

Perhitungan pajak untuk gaji 5 juta per bulan juga bisa dilakukan untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki lebih dari 1 tanggungan. Proses perhitungannya tetap sama, tetapi besarnya PTKP harus disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang dimiliki Wajib Pajak.

Kapan Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan?

Perusahaan swasta akan langsung memotong gaji karyawan untuk keperluan pembayaran pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak (WP) karyawan swasta pada umumnya akan dibayarkan secara otomatis oleh perusahaan setiap bulannya ke kas negara.

Sementara itu, Wajib Pajak (WP) berupa badan usaha harus tetap langsung membayarkan pajak penghasilan usahanya setiap bulan sebelum jatuh tempo. Pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah.

Selain membayar pajak, Wajib Pajak (WP) baik pribadi atau badan usaha juga harus melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya. Pelaporan SPT tahunan badan maupun pribadi diatur berdasarkan UU KUP No 28 tahun 2007 dan PMK 242/2014. 

Pelaporan SPT tahunan badan maupun pribadi tidak boleh terlambat dilakukan. Keterlambatan pelaporan SPT tahunan dapat menyebabkan Wajib Pajak (WP) mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.

Penutup

Gaji 5 juta kena pajak berapa? Wajib Pajak dengan gaji 5 juta per bulan dan belum menikah serta tidak memiliki tanggungan harus membayar pajak sebesar Rp 300.000 per tahun atau setara dengan Rp 25.000 per bulan.

Jika Wajib Pajak belum menikah tetapi memiliki satu tanggungan, maka harus membayar pajak sebesar Rp 75.000 per tahun atau setara dengan Rp 6.250 per bulan. Pastikan untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan tepat waktu sesuai peraturan!

Semoga jawaban dari pertanyaan gaji 5 juta kena pajak berapa di atas dapat menjawab!

Related Articles

Berapapun pemasukan bulanan, mengatur alur keuangannya tetap harus menjadi prioritas. Alhasil banyak yang bertanya bagaimana cara mengelola uang gaji 3..
Perbedaan Byond by BSI dan BSI Mobile kini banyak menjadi sorotan. Pasalnya keduanya sebenarnya sama-sama  aplikasi mobile banking keluaran BSI...
Jenis NPWP berdasarkan statusnya ada dua, yaitu NPWP Efektif dan Non Efektif atau NE. Perbedaan NPWP Efektif dan Non Efektif..
Cara mengatur uang belanja 100 ribu untuk seminggu yang efisien berikut ini bisa bantu Anda. Uang belanja 100 seminggu mungkin..
Ciri-ciri investasi bodong di Telegram wajib diketahui oleh seluruh kalangan. Tren investasi yang marak diminati turut membawa dampak yang negatif...